Malanginside

28 August 2008

Wanita dan Bercerai, Munafik!

Cerai adalah perbuatan halal tetapi sangat dibenci Allah, karena talaq hanya digunakan sebagai pintu darurat yakni apabila rumah tangga sudah tidak mungkin lagi memperoleh daripada tujuan perkawinan yaitu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
Banyak alasan mengapa perempuan meminta cerai tanpa sabab musababya... uang.. uang.. uang..
terlena dan merasa memiliki terhadap harta yang berlebih, laki-laki munafik yang mendekatinya dan lingkungan keluarga yang tidak sehat mungkin salah satu masalah yang paling besar.

Rasulullah SAW melarang kepada suami yang menceraikan istrinya kecuali karena kesalahan yang tidak dapat dimaafkan lagi seperti halnya berbuat zina.

Sabda Rasulullah SAW : "Janganlah kamu cerai (talaq) wanita-wanita (istri-istrimu) kecuali karena kesalahan (yang tak dapat diatasi lagi)."

Sabda Rasulullah SAW : "Siapapun wanita yang minta kepadanya suaminya supaya di talaq, tanpa alasan, haram atasnya mencium bau-bauan surga" (Riwayat Abu Daud).

Wanita yang minta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang sah menurut agama dicap sebagai orang munafiq.

Sabda Rasulullah SAW : "Wanita-wanita yang minta cerai suaminya tanpa alasan adalah munafiq"!





posted by Dimas at 2:41 PM

<< Home