Malanginside

06 September 2008

Dimas in da News 2

Rabu, 16 Mei 2007 16:10 WIB
Pengusaha Rokok di Malang Rumahkan Ribuan Pekerja
Reporter : bagus suryo

Majalah TrusT

MALANG--MIOL: Para pengusaha rokok di Kabupaten Malang dan Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) yang dibekukan Kantor Bea dan Cukai Malang mulai menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan pekerja.

Sejauh ini, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang terus memanggil para pengusaha pabrik rokok yang dibekukan itu untuk diminta keterangan.

"Kami tidak mungkin meneruskan produksi. Sebab, Kantor Bea dan Cukai melarang kami membeli pita cukai," kata Pemilik Pabrik Rokok Djagung, Kota Malang, Jatim, Bimo, kepada wartawan, Rabu (16/5).Ia menjelaskan dua produk rokok kretek miliknya yang dibekukan adalah Rokok Jagung Padi dan Rokok Hutan Jagung. Dua produk rokok sigaret kretek tangan (SKT) itu mempekerjakan sekitar 250 orang.


"Pekerja terpaksa kami rumahkan. Sebagian dari mereka mendapat kompensasi upah sesuai aturan," tegasnya.

Bimo menegaskan pabriknya dibekukan Kantor Bea dan Cukai Malang akibat dituduh menjual pita cukai ke perusahaan rokok lain.

Tuduhan itu, kata dia, berdasar pada bukti yang dimiliki petugas setelah menemukan barang bukti sejumlah produk rokok di Makassar yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok yang lain.

Bukti awal pelanggaran cukai ini yang dijadikan petugas bea dan cukai dalam membekukan 20 perusahaan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Kami dituduh menjual pita cukai ke pabrik rokok lain. Padahal, kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.

Pemilik Pabrik Rokok HF Prima, Dimas Prayudi mempertanyakan tindakan yang sudah dilakukan petugas bea dan cukai tersebut. Pasalnya, pada April 2007 pabrik rokok miliknya mendapat surat pembekuan. Kemudian, selang satu minggu kemudian turun surat pencabutan pembekuan. Lantas, satu minggu kemudian turun kembali surat pembekuan.

Ia mengaku sudah berkali-kali mendatangi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang guna mempertanyakan masalah ini. Namun, tetap saja petugas menuduh ia telah menjual pita cukai ke pabrik rokok lain. Akibat tuduhan itu, pabriknya dibekukan dan dilarang membeli pita cukai.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan barang bukti yang diperoleh petugas menunjukkan pita cukai produk rokok Sangkar Mas miliknya digunakan oleh pabrik rokok Akas M dengan produk rokok filter Putra AM.

"Seharusnya petugas bea dan cukai menyelidiki kasus ini dengan menanyai pemilik pabrik rokok yang menggunakan pita cukai produk rokok kami terlebih dahulu, sebelum melakukan pembekuan," tegas Dimas.

Dimas mengaku mampu membeli pita cukai per bulan mencapai 80 rim dengan harga satu rim pita cukai mencapai Rp34 juta. Sedangkan pabriknya berpotensi mempekerjakan 1.000 pekerja, dan kapasitas produksi per hari sebanyak 800 bal rokok. Jumlah itu melampaui target pemerintah untuk gologan III-A yang hanya 660 bal per hari.

"Kami kelebihan produk, sehingga tidak mungkin menjual pita cukai ke perusahaan lain. Logikanya, kami masih butuh pita cukai," katanya yang juga mengakui telah merumahkan pekerjanya akibat tidak bisa membeli cukai.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai 12 Jatim, Nashr Salim saat ditemui wartawan di kantornya menyatakan enggan berkomentar terkait masalah tersebut. (BN/OL-03)



posted by Dimas at 10:59 AM

<< Home